Asal Usul Desa Tondegesan

Desa Tondegesan terbentuk dari perpindahan sekelompok masyarakat dari wilayah Kawangkoan yang semula menetap di daerah bernama Lausan. Lokasi tersebut kemudian ditinggalkan akibat wabah penyakit, sehingga dilakukan perpindahan ke lokasi baru yang dinilai lebih layak huni.

Perkembangan kehidupan sosial dan keagamaan desa ditandai dengan berdirinya Gereja GMIM pada tahun 1956, yang kemudian diikuti oleh beberapa denominasi gereja lainnya. Seiring pertumbuhan penduduk, pada tahun 2007 Desa Tondegesan dimekarkan menjadi tiga wilayah definitif, yaitu Desa Tondegesan, Desa Tondegesan Satu, dan Desa Tondegesan Dua. Kepemimpinan desa saat ini dijabat oleh Beatrix Pangau, SKM.

Makna Nama "Tondegesan"

Tondegesan, berasal dari bahasa Tountemboan "Tou e reges" yang bermakna "orang yang terhindar dari penyakit" sebagai ungkapan rasa syukur atas keselamatan mereka. Pada tahun 1848, Tondegesan resmi ditetapkan sebagai desa dan Johanis J. Lapian diangkat sebagai Hukum Tua pertama.

Pemandangan Desa Tondegesan
Kantor Desa dan Balai Desa Tondegesan
Budaya dan Tradisi Desa
Alam Desa Tondegesan

Linimasa Sejarah

Perjalanan Desa Tondegesan dari masa ke masa

Masa Permulaan

Kelompok masyarakat dari Kawangkoan awalnya menetap di Lausan (sekitar 1 km dari Kawangkoan) Terkena wabah penyakit sehingga memutuskan pindah ke lokasi baru. Pindah ke arah timur sekitar 2 km dari Kawangkoan Lokasi baru memiliki alam yang sejuk, tanah subur, dan topografi datar. Johanis J. Lapian memimpin kelompok pendatang baru. Para tetua kampung bermusyawarah dan memutuskan nama "Tondegesan"

Sebelum 1848

Pembentukan Desa

- Desa Tondegesan secara resmi disahkan oleh pemerintah
- Johanis J. Lapian ditetapkan sebagai Hukum Tua pertama.
- Nama "Tondegesan" dipilih yang berarti "Tou e reges" (orang dianginkan/orang yang terhindar dari penyakit)

1848

Pembangunan Infrastruktur

- Didirikan Gereja GMIM sebagai gereja pertama di desa
- Diikuti kemudian oleh gereja-gereja lain: KGPM, Pantekosta, RK, GSJA, GPSD

1956

Pemekaran

- Pemerintah, BPD, dan masyarakat mengajukan permohonan pemekaran desa kepada Bupati Minahasa melalui Camat Kawangkoan
Terjadi pemekaran Desa Tondegesan menjadi tiga desa:
-Desa Tondegesan (Hukum Tua: Rul E. Pangau)
- Desa Tondegesan Satu (Hukum Tua: Jhoni Mangare)
- Desa Tondegesan Dua (Hukum Tua: Andri Goni)

2006-2007